Header Ads

Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank

Selamat datang di Berita Viral, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank
link : Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank

Baca juga


Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank


Resmi Aturan Baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Melansir dari www.peraturan.go.id, Selasa (16/5/2017). Perpu ini telah diundangkan pada 8 Mei 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Pertimbangannya, Indonesia membutuhkan pendanaan untuk pembangunan nasional secara merata dan berkeadilan. Sumber pendanaan paling besar adalah dari pajak yang selama ini terhambat akses untuk memperoleh informasi yang lebih luas, terutama rekening perbankan.

Keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhambat, begitupun dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Sehingga rasio pajak sangat rendah hingga sekarang.

Pada sisi lain, Indonesia juga telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat UU mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

Bila tidak, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penemapatan dana ilegal. (mkj/mkj)



Demikianlah Artikel Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank

Sekianlah artikel Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Bakalan Pada Takut Nyimpen di Bank dengan alamat link https://beritaviralblog.blogspot.com/2017/05/aturan-baru-jokowi-ditjen-pajak-bisa.html

No comments

Powered by Blogger.